PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi
Indonesia.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian
Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
Faried Utomo, SH., MH.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia
sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia dalam
memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi,
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan
misi seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga secara efektif dapat
dijadikan landasan kerja bagi gerakan koperasi Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Dewan
Koperasi Indonesia melalui pembahasan dalam Rapat Anggota Dewan
Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010;
- bahwa sehuhungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Dewan
Koperasi Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Rapat
Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010, dengan
Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
www.djpp.depkumham.go.id
