KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
Faried Utomo, SH., MH.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
