KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
