KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi
Indonesia.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian
Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
