KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 30
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna DEKOPIN yang
isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
