Pasal 29
(1) Untuk mengusulkan pembubaran DEKOPIN harus diadakan Rapat Anggota Khusus
Pembubaran yang diselenggarakan atas permintaan 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota DEKOPIN.
(2) Usulan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah suara anggota yang hadir.
(3) Rapat Anggota khusus mengusulkan pembentukan Panitia Penyelesai yang terdiri dari
unsur-unsur Pimpinan DEKOPIN, anggota DEKOPIN dan pihak lain yang dianggap
perlu.
(4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:
- melakukan segala perbuatan hukum dan penyelesaian;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengumpulukan segala keterangan yang diperlukan;
memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dari pembayaran hutang lainnya;
- menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban
DEKOPIN;
- membuat Berita Acara Penyelesaian dan melaporkannya kepada pemerintah.
(3) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan maka Panitia
Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan
fungsi dan tugas DEKOPIN atau badan yang mempunyai tujuan yang sama dengan
DEKOPIN.
