KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 28
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus perubahan
Anggaran Dasar.
(2) Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota khusus tentang perubahan Anggaran Dasar sah jika
disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus,
disampaikan kepada pemerintah untuk disahkan.
