PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
- Jaksa
SK No 112785 A
PRESIDEN
- Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
- Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
- Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah satu dan tidak terpisahkan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan.
SK No 112786 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara
Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota
kabupatenlkota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
(4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam
yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Umum
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan .
SK No 112787 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat
dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:
- Jaksa; dan
- aparatur sipil negara non-Jaksa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas narna negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan. (a) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam...
SK No 112788 A
PRESIDEN
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
L2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa
beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8B
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
- warga negara Indonesia;
- bertal<rva kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- benjazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
- berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; g.berintegritas...
SK No 112789 A
PRESIDEN
- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.
(2) Sumpah
SK No 112790 A
PRESIDEN
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
- Di antara
SK No Il279I A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau
mengisi jabatan:
- di luar instansi Kejaksaan;
- pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- dalam organisasi internasional;
- dalam organisasi profesi internasional; atau
- pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
- secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
- melanggar
SK No 112792 A
PRESIDEN
- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; atau
- melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa. (21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi
dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena
kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
(4) Jaksa
SK No 112793 A
PRESIDEN
(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung
jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa
Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan
satu kesatuan unsur pimpinan.
(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu
pimpinan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertalcrva kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- benjazah paling rendah sarjana hukum;
- sehatjasmani dan rohani; dan
- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 22.Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak
SK No 112794 A
PRESIDEN
-t2-
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. 24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan
- Ketentuan
SK No 112795 A
PRESIDEN
26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Umum
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
- menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
- menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
- melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d.melaksanakan...
SK No 112796 A
PRESIDEN
-t4-
- melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan
Pasal 3OB Kejaksaan:
- menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ;
- turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
- turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
- melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
- dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
- menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
- melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
- mengajukan peninjauan kembali; dan
- melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
- Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 30.Ketentuan...
SK No 112797 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:
- lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
- lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
- lembaga atau organisasi internasional.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pasal 34B
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34C
(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian
kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
(2) Ketentuan...
SK No 112798 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenzrng:
- menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
- mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;
- mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
- mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;
- dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
- mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
- sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;
- mendelegasikan. . .
SK No 112799 A
PRESIDEN
-t7-
- mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
- menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan
kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Pasal 35B
(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc
yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad
hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(3) Ketentua,n lebrih lanjut mengenai pengangkatan
penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
- Ketentuan
SK No 112800 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka
atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. (21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.
(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri,
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.
Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:
- Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara . . .
SK No 112801 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
39.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 112802 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 112962 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 98
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan
calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakim€rn yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
- bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
. . .
SK No 112784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44Oll;
