Pasal 36
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka
atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. (21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.
(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri,
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.
Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
