UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 39
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:
- Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara . . .
SK No 112801 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
