Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK IT{OONEISI,A KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN DAERAH HUKUM KE"IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN KE.'AKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KF^IAKSAAN NEGERI TAI\iA TIDUNG, KE.JAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KF^IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE.IAKSAAN NEGERI RA"IA AMPAT, DAN KE.'AKSAAN NEGERI PESISIR BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten pesisir Barat, dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Repubtik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang. . . Mengingat SK No293468A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2- 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); 6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 7. Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OI2 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 9. Undang-Undang. . . SK No293464A
Menetapkan KESATU KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -3 9. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6966); 10. Undang-Undang Nomor ll7 Tah:un 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7O54); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH HUKUM KE.IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KE.IAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KE.IAKSAAN NEGERI TANATIDUNG, KE"IAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KE.IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE"IAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KE"IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT. a. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran. b. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi wilayah hukum Kabupaten Serang. c. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung. d. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya. e. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota. f. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat. g. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat. a. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. SK No293455A b. Dengan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A -4 KETIGA b. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam huruf b Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Serang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Serang. c. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam huruf c Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Tana Tidung dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bulungan. d. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf d Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Kubu Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah. e. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh. f. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam huruf f Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Raja Ampat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sorong. g. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf g Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Barat. a. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Ciamis tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Pangandaran sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran. b. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Serang tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. SK No293466A c. Pada . . .
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT c. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Bulungan tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Tana Tidung sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung. d. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Mempawah tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya. e. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Payakumbuh tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota. f. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Sorong tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Raja Ampat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat. g. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Lampung Barat tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Keputusan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jrtli2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA trasi ttd SK No2934674 Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten pesisir Barat, dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Repubtik Indonesia, perlu
SK No293468A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2- 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); 6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 7. Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OI2 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 9. Undang-Undang. . . SK No293464A
