KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal2...
SK No200356A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
Pasal 3
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Suliki;
- Kecamatan Guguak;
- Kecamatan Payakumbuh;
- Kecamatan Luak;
- Kecamatan Harau;
- Kecamatan Pangkalan Koto Baru;
- Kecamatan Kapur IX;
- Kecamatan Gunuang Omeh;
- Kecamatan Lareh Sago Halaban;
- Kecamatan Situjuah Limo Nagari;
- Kecamatan Mungka;
- Kecamatan Bukik Barisan; dan
- Kecamatan Akabiluru.
Pasal4...
SK No 200357 A
FRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang berkedudukan di Kecamatan Harau.
Pasal 6
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200358 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200359 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200487 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Lima Rrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Iingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No200486A
PRESIDEN
