UU
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200358 A
PRESIDEN
