UU
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
