UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 34
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
