UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 33
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:
- lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
- lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
- lembaga atau organisasi internasional.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
