UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 30B
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
- menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
- menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
- melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d.melaksanakan...
SK No 112796 A
PRESIDEN
-t4-
- melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- melaksanakan pengawasan multimedia.
