UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Umum
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
