UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan
- Ketentuan
SK No 112795 A
PRESIDEN
26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
