UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. 24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
