UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak
SK No 112794 A
PRESIDEN
-t2-
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
