UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
