UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
- secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
- melanggar
SK No 112792 A
PRESIDEN
- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; atau
- melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa. (21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
