UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
