Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi
dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena
kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
(4) Jaksa
SK No 112793 A
PRESIDEN
(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung
jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa
Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan
satu kesatuan unsur pimpinan.
(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu
pimpinan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
