UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan.
SK No 112786 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
