UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 2
(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah satu dan tidak terpisahkan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
