Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas narna negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan. (a) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam...
SK No 112788 A
PRESIDEN
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
L2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut:
