UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat
dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
