PENETAPAN DAERAH HUKUM KE"IAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
PRESIDEN
REPI"JBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN DAERAH HUKUM KE"IAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang daerah hukumnya berdasarkan meliputi . wilayah yang ditetapkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; Mengingat I . Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
- Peraturan . . .
SK No 155990A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-2 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 20lO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67); 5 Peraturan Presiden Nomor 4l Tahun 2023 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Iklimantan Utara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 92);
MEMUTUSIGN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH
I{UKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA.
KESATU Menetapkan daerah hukum Kejaksaaa Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara. KEDUA Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan inistrasi Hukum,
= ut. ia Sil Djaman tK N
SK No 155991 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang daerah hukumnya berdasarkan meliputi . wilayah yang ditetapkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu
I . Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
- Peraturan . . .
SK No 155990A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-2 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 20lO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67); 5 Peraturan Presiden Nomor 4l Tahun 2023 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Iklimantan Utara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 92);
