UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Pasal 98
BAB 2 — SUSUNAN KE^IAKSAAN
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan
calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
