Pasal 40A
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 112802 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 112962 A
PRESIDEN
