PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- Gas. .
SK No 096247 A
PRESIDEN
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
- Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
- Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.
- Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Pasal 2
(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat
dimiliki secara:
- langsung; atau
- tidak langsung. (21 Partisipasi
SK No 096181 A
PRESIDEN
(21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
- Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara langsung; atau
- pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.
Pasal 3
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. (a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 4 .
SK No 096182 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)', apabila memenuhi seluruh kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;
- Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada kegiatan Eksplorasi; dan
- pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (21 Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 5
(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang
merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang:
- keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- dilakukan
SK No 096183 A
PRESIDEN
- dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
- dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitg), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Untuk memperoleh pemenuhan keten n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
- dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
- laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
- laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah diaudit;
- dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan
- surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.
(3) Dalam...
SK No 096184 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data
dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan
Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)
SK No 096185 A
PRESIDEN
pengalihan b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta
melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
- jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
- jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.
Pasal 9
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada saat:
- pembayaran;
- pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
- diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. (21 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tedadi.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan 2.Peraturan...
SK No 096249 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20l7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172)r, terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:
- Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20lO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
- Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 3O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 096250 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundengen Peraturen Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan traci Hukum,
na Djaman
SK No 095270 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang .
SK No 096204 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
