PP
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat
dimiliki secara:
- langsung; atau
- tidak langsung. (21 Partisipasi
SK No 096181 A
PRESIDEN
(21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
- Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara langsung; atau
- pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.
