Pasal 3
BAB 2 — BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. (a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 4 .
SK No 096182 A
PRESIDEN
