PP
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan 2.Peraturan...
SK No 096249 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20l7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172)r, terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:
- Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20lO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
- Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 3O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
