PP
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data
dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
