Pasal 7
BAB 3 — TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan
Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)
SK No 096185 A
PRESIDEN
pengalihan b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta
melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
