PP
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 8
BAB 3 — TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
- jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
- jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.
