PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 2O
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Ayat (1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kaidah praktik bisnis yang baik' meliputi kaidah praktik bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik;
- memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Pasal 4
(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:
- penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau
- penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi. (2t Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting.
(3) Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;
- penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi I ntere s (Particip ating Intere stl ;
- hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau
- penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.
Pasal 5
(1) Biaya operasi terdiri atas:
- biaya Eksplorasi;
- biaya Eksploitasi; dan
- biaya lainnya. 1,2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- biaya pengeboran Eksplorasi;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
- biaya penelitian geologis; dan
- biaya penelitian geofisika.
(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- biaya pengeboran pengembangan;
- biaya langsung produksi untuk:
- Minyak Bumi; dan/atau
- Gas Bumi.
- biaya pemrosesan Gas Bumi;
- biaya utility terdiri atas:
- biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
- biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;
- biaya penyusutan; dan
- biaya amortisasi.
(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:
biaya administrasi dan keuangan;
biaya pegawai;
biaya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.8-
- biaya jasa material;
- biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
meliputi:
- biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
- biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
- biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
- biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
Pasal 6
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsui pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Pasal 7
(1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam
penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:
- dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi perminyakan di Wilayah Kerji Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
- menggunakan
PRESIDEN
REPLJELIK IN DON ES IA
9-
- menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan;
- Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan
- kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.
(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan
Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:
- untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;
- untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
- tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
- tidak rutin.
- untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
- untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
- digunakan
t,'*ootf; R E P u J.T,[ * r., o
- digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
- Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan
- besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.
- untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dalamtidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang saham;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
- harta yang dihibahkan;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
- biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
- pajak penghasilan;
- insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
- biaya
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONESIA
11-
- biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;
- biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
- biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;
- biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
- biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interes (Participating Interestl:
- biaya bunga atas pinjaman;
- royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
- pajak penghasilan pihak lain berupa:
- pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau
- pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
- nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
- transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
- biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf d.
Pasal 9
(l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(2) Pengeluaran
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
12-
(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari
I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.
Pasal l0
(21(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus. (21 Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice.
(3) Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,
dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena
faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
Pasal l1
(21 (1) Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dihitung dengan metode satuan produksi. (2t Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran.
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) saat Yang dimaksud dengan " placed into seruicd' adalah dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengat persentase perbandingan antara realisasi penambangan bersangkutan Minyak dan Gas Bumi pada tahun yang Gas dengan taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan of Deuelopment) yang pertama dan dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemantauan rencana pengembangan lapangan (Plan of DeueloPmentl. Apabiia ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil sisa dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat pengeluaran untuk memperoieh hak atau pengeluaran lain, maka atal sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan. Ayat (21 Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi
Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat dengan metode satuan produksi. l2l Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Produksi Komersial.
(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.
Pasal 13
(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan
tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak, dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis. (21 Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia.
(3) Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan
tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas. (41 Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 14
terjadinya Yang dimaksud dengan 'titik penyerahan" adalah titik pen[alihan hak kepemilikan (transfer of titlel Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Pemerintah kepada Kontraktor.
Pasal 15
(1) Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam
bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia. t2t Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 16
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk kontrak penjualan Gas Bumi dihitung berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak penjualan Gas Bumi.
Pasal 17
(1) Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan
jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal (base splitl yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
(2) Kontraktor
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15
(2) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3) Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal
(base split), komponen variabel, dan komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 18
(1) Penghasilan neto untuk I (satu) tahun pajak bagi Kontraktor,
dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayar (21 ditambah penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 hurufb, dan Pasal 8 hurufo angka 1.
(2) Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung
berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besarnya
PRESIDEN
REPU BLIK IN DON ESIA
(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor,
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (s) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pasal 19
(l) Penghasilan lain Kontraktor berupa Upltft atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat linal dengan tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto. (21 Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pajak penghasilan.
(3) Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes
(Participating Interestl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)' dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa Eksploitasi.
(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai pajak penghasilan.
(5) Ketentuan
REPUJS,:t,',35f;'=r,o
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan
pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes (Participating Interesf) yang dimilikinya;
- Partisipasi Interes lPafticipating Interest) telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
- pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 21
(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(2) Pembukuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18_ (21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Splif. (41 Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (s) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
Pasal 22
Ayat ( 1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengaliha n interest tersebut berlaku efektif.
Pasal 23
(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:
- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan. kewajiban(21 Dalam hal terjadi pergantian Operator, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator yang baru.
Pasal24
(1) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara
pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Pada tahap Ekspiorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat
dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas meliputi:
- pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas:
- perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
- impor barang kena pajak;
- pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
- pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
- tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau
- pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. (2t Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,
Pasal 26
(1) Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih
pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat memanfaatkan keiebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas. (21 Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut.
(3) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
(4) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama teiah mendapat persetujuan SKK Migas; dan
- pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Pasal 27
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf f tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 28
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak
ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial yang dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pasal 30
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyesuaian terhadap besaran bagi hasil" adalah dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk Kontraktor. Sedangkan dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara. Yang dimaksud dengan "insentif Kegiatan Usaha Hulu' adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
- fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Sp,tit sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku dalam sampai dengan masa berlaku yang tercantum keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
- Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak- pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang dapat telah dikeluarkan dan belum dikembalikan diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
Pasal 33
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 34
Peraturan Pernerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 304
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan ng-undangan, ,F hmmad Sapta Murti
{i}
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2017
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
I. Umum Dalam rangka pelaksanaan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menerapkan Kontrak Bagi Hasil yang menggunakan mekanisme tanpa pengembalian biaya operasi (Kontrak Bagi Hasil Gross Split). Bahwa industri usaha hulu Minyak dan Gas Bumi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya dengan tingkat risiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang panjang serta investasi yang besar untuk menemukan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dapat mendukung keekonomian sehingga meningkatkan investasi dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional.
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan Kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan, penghitungan bagi hasii, dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Fasilitas perpajakan diberikan sejak masa Eksplorasi sampai dengan Kontraktor mencapai Produksi Komersial untuk membantu keekonomian proyek sehingga Kontraktor tidak terbebani pembayaran pajak ketika belum memperoleh penghasilan. Untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini juga akan diberlakukan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah dengan ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku beberapa ketentuan peralihan. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penghasilan bruto dan pengurang penghasilan Kontraktor;
- pengakuan dan pengukuran penghasilan;
- penghitungan bagi hasil;
- penghitungan pajak penghasilan;
- pajak penghasilan atas penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi;
- pembukuan Kontraktor;
- kewajban Kontraktor dan/atau Operator; dan
- insentif.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3lD Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun i983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
FRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Mengingat : l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
