Pasal 17
(1) Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan
jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal (base splitl yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
(2) Kontraktor
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15
(2) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3) Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal
(base split), komponen variabel, dan komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
