Pasal 18
(1) Penghasilan neto untuk I (satu) tahun pajak bagi Kontraktor,
dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayar (21 ditambah penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 hurufb, dan Pasal 8 hurufo angka 1.
(2) Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung
berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besarnya
PRESIDEN
REPU BLIK IN DON ESIA
(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor,
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (s) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
