Pasal 19
(l) Penghasilan lain Kontraktor berupa Upltft atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat linal dengan tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto. (21 Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pajak penghasilan.
(3) Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes
(Participating Interestl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa Eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen)' dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa Eksploitasi.
(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai pajak penghasilan.
(5) Ketentuan
REPUJS,:t,',35f;'=r,o
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan
pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
