PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 20
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes (Participating Interesf) yang dimilikinya;
- Partisipasi Interes lPafticipating Interest) telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
- pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu.
