PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
- fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Sp,tit sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku dalam sampai dengan masa berlaku yang tercantum keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
- Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak- pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang dapat telah dikeluarkan dan belum dikembalikan diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
