PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyesuaian terhadap besaran bagi hasil" adalah dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk Kontraktor. Sedangkan dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara. Yang dimaksud dengan "insentif Kegiatan Usaha Hulu' adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Ayat (2) Cukup jelas.
