PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 28
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.