PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 29
(1) Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak
ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial yang dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
