PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 15
(1) Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam
bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia. t2t Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
