PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) saat Yang dimaksud dengan " placed into seruicd' adalah dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
